You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Dinas PE Pasang 6 Lampu Sorot di Pengungsian Tambora
photo Septradi Setiawan - Beritajakarta.id

Dinas PE Pasang 6 Lampu Sorot di Pengungsian Tambora

Untuk membantu warga korban kebakaran serta relawan beraktivitas di malam hari, Dinas Perindustrian dan Energi Daerah DKI Jakarta berinisiatif memasang enam lampu sorot berdaya 400 watt di lokasi pengungsian di  Jalan Jembatan Besi II, Tambora, Jakarta Barat.

Pemasangan enam lampu sorot itu diharapkan dapat membantu warga yang tinggal di pengungsian serta para relawan dalam beraktivitas di malam hari

Kepala Dinas Perindustrian dan Energi Daerah DKI, Yuli Hartono mengatakan, pemasangan enam lampu sorot dilakukan pada Minggu (27/9) kemarin, yang melibatkan enam orang petugas.

"Pemasangan enam lampu sorot itu diharapkan dapat membantu warga yang tinggal di pengungsian serta para relawan dalam beraktivitas di malam hari," kata Yuli, Senin (28/9).

12 Lampu Sorot Terangi Rusun Jatinegara Barat

Selain itu, untuk memastikan pemasangan lampu berjalan optimal, Yuli terjun langsung ke lokasi pengungsian.

Sekadar diketahui, akibat kebakaran di Jalan Jembatan Besi II, RT 04, 07 dan 08, RW 04, Tambora, tercatat ada 1.500 warga terpaksa tinggal di pengungsian.

Dugaan sementara kebakaran disebabkan hubungan arus pendek listrik yang menimbulkan percikan api dari salah satu rumah warga.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1183 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1158 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye947 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye931 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye846 personBudhi Firmansyah Surapati